Jaminan Kesehatan Nasional (JKN )

28 Januari 2020 12:54:43 WIB

Menurut peraturan PresidentRepublik Indonesia  nomer 82 tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan, adapun segmen peserta JKN : PBI APBN, PBI APBD, PPU, Bukan Pekerja, PBPU. Apabila nanti maaih ada orang miskin yang tercecer maka akan dimasukan dalam usulan. Adapun usulan dan macam- macam usulan antara lain usulan pelayanan SLRT,usulan tetap jaminan tetap,usulan bayi dari ibu PBI APBD, dan usulan aplikasi SIMDATANGKIS.

Komentar atas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN )

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License