Jaminan Kesehatan Nasional (JKN )
28 Januari 2020 12:54:43 WIB
Menurut peraturan PresidentRepublik Indonesia nomer 82 tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan, adapun segmen peserta JKN : PBI APBN, PBI APBD, PPU, Bukan Pekerja, PBPU. Apabila nanti maaih ada orang miskin yang tercecer maka akan dimasukan dalam usulan. Adapun usulan dan macam- macam usulan antara lain usulan pelayanan SLRT,usulan tetap jaminan tetap,usulan bayi dari ibu PBI APBD, dan usulan aplikasi SIMDATANGKIS.
Komentar atas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN )
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Rakor Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Kakurahan Tahun Anggaran 2025
- Pendistribusian logistik ke TPS
- Pertemuan Kader Posyandu
- Peretemuan Kaum Rois Kalurahan Panjangrejo
- Selamat Hari Guru Nasional "Guru Hebat, Indonesia Kuat"
- Distribusi Logistik Pilkada dari KPU ke PPS
- Permintaan Data Kesehatan dari Poltakes
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License