Pengantar Masuk Penduduk
-
PENDUDUK BARU
14 November 2017 10:31:06 WIBANTAR KOTA/KABUPATEN Pemohon datang langsung datang ke Disdukcapil Asal untuk melakukan pencabutan penduduk dan Kemudian ke Disdukcapil Tujuan. ANTAR KECAMATAN Pemohon mencabut berkas di Kecamatan Asal kemudian datang ke Kecamatan Tujuan. ANTAR DESA Pemohon langsung datang ke Kecamatan. Dokumen yang ..selengkapnya
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Laporan Pertanggung jawaban LKM -A TANI MUKTI
- Surga Kuliner di Sekitar Kalurahan Panjangrejo
- Pertemuan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) Kring 3 di Krapyak Wetan
- Sosialisasi PBB-P2 2026 dan Pendistribusian SPPT di Kalurahan Panjangrejo
- Isra Mi'raj tahun 2026.
- Selamat Hari Desa 2026
- Penyusunan Program Kerja Bamuskal Tahun Anggaran 2026

















