ANTAR KOTA/KABUPATEN Pemohon datang langsung datang ke Disdukcapil Asal untuk melakukan pencabutan penduduk dan Kemudian ke Disdukcapil Tujuan. ANTAR KECAMATAN Pemohon mencabut berkas di Kecamatan Asal kemudian datang ke Kecamatan Tujuan. ANTAR DESA Pemohon langsung datang ke Kecamatan. Dokumen yang ..selengkapnya