PENDUDUK BARU
14 November 2017 10:31:06 WIB
ANTAR KOTA/KABUPATEN
Pemohon datang langsung datang ke Disdukcapil Asal untuk melakukan pencabutan penduduk dan Kemudian ke Disdukcapil Tujuan.
ANTAR KECAMATAN
Pemohon mencabut berkas di Kecamatan Asal kemudian datang ke Kecamatan Tujuan.
ANTAR DESA
Pemohon langsung datang ke Kecamatan.
Dokumen yang biasanya dipersiapkan:
- Fotokopi dan Asli KTP
- Fotokopi dan Asli KK Fotokopi dan Asli Surat Nikah
- Fotokopi dan Asli Paspor (jika dari Luar Negeri)
- Alamat tempat tinggal baru (lengkap)
Komentar atas PENDUDUK BARU
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License