PENDUDUK BARU

14 November 2017 10:31:06 WIB

ANTAR KOTA/KABUPATEN

Pemohon datang langsung datang ke Disdukcapil Asal untuk melakukan pencabutan penduduk dan Kemudian ke Disdukcapil Tujuan.

ANTAR KECAMATAN

Pemohon mencabut berkas di Kecamatan Asal kemudian datang ke Kecamatan Tujuan.

ANTAR DESA

Pemohon langsung datang ke Kecamatan.

Dokumen yang biasanya dipersiapkan:

  1. Fotokopi dan Asli KTP 
  2. Fotokopi dan Asli KK Fotokopi dan Asli Surat Nikah 
  3. Fotokopi dan Asli Paspor (jika dari Luar Negeri)
  4. Alamat tempat tinggal baru (lengkap)

Komentar atas PENDUDUK BARU

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License