PENDUDUK BARU
14 November 2017 10:31:06 WIB
ANTAR KOTA/KABUPATEN
Pemohon datang langsung datang ke Disdukcapil Asal untuk melakukan pencabutan penduduk dan Kemudian ke Disdukcapil Tujuan.
ANTAR KECAMATAN
Pemohon mencabut berkas di Kecamatan Asal kemudian datang ke Kecamatan Tujuan.
ANTAR DESA
Pemohon langsung datang ke Kecamatan.
Dokumen yang biasanya dipersiapkan:
- Fotokopi dan Asli KTP
- Fotokopi dan Asli KK Fotokopi dan Asli Surat Nikah
- Fotokopi dan Asli Paspor (jika dari Luar Negeri)
- Alamat tempat tinggal baru (lengkap)
Komentar atas PENDUDUK BARU
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Koordinasi Unit Usaha Ketahanan Pangan oleh Bumkal
- Pertemuan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
- Kerjabakti Linmas
- Rakord Membahas Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2026
- Rapat Koordinasi Bamuskal
- Pencermatan Rancangan Peraturan Kalurahan Tentang APBKal 2026
- Hadirilah Pengajian Padang Jagat pada Jumat, 5/12/2025, di Tarungan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















