PEMILIHAN ANGGOTA BPD
10 November 2017 13:11:43 WIB
Hari Senin tanggal 4 Desember 2017 Pemerintah Desa Panjangrejo sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No 16 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )serta petunjuk tentang Rencana Jadwal Pengisian Anggota BPD Periode 2018 – 2024, Lurah Desa Bapak DARU KISWARA beserta Jajarannya sudah mengambil langkah-langkah untuk pemilihan anggota BPD tersebut. Untuk men-download Peraturan Daerah No 16 tahun 2017 silahkan disini
Komentar atas PEMILIHAN ANGGOTA BPD
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Rapat Koordinasi dan Tukar Menukar SPPT PBB Tahun 2025
- Pengajian Padang Jagad Dalam Rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- Survey Kepuasan Masyarakat Tri Wulan III Tahun 2024
- Rapat Koordinasi Persiapan Pengajian dan Mujahadah Padang Jagad memperingati Isro' mi'raj.
- Fooging Di Dusun Soronanggan
- Info kegiatan sanggar anak Tumbuh Pedukuhan Semampir.
- Pertemuan Darma Wanita Kalurahan Panjangrejo di Pedukuhan Badan.
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License