Akta Kematian
14 November 2017 10:02:30 WIB
Pemohon datang ke bagian Pelayanan Desa Panjangrejo dengan membawa:
- Surat Keterangan Kematian dari RS/Klinik jika meninggal di RS/Klinik
- KTP almarhum/ah
- KK almarhum/ah
- Fotokopi KTP Pelapor
- Fotokopi KTP Saksi (2 orang)
- Materai Rp 6.000 jika almarhum/ah tidak memiliki KTP/KK dan dokumen pendukung lainnya.
Kemudian pemohon/pelapor datang ke Disdukcapil Bantul untuk permohonan pencetakan Akta Kematian.
Apabila dokumen yang diperlukan tidak ada, pemohon harus terlebih dahulu mengurus dokumen-dokumen yang belum ada tersebut.
Komentar atas Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apresiasi Padukuhan Semampir dan Gedong, Lunas PBB 100%
- Hari Terakhir Pelunasan PBB Terakhir
- Pengajian Dalam Rangka Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Munawarah Krapyak Kulon
- Uji Kompetensi Sanggar Kawula Gantari
- Molling PBB Terakhir Bulan Agustus 2026
- Penyusunan Indikator Pengukuran Kinerja Lurah Tahun 2026
- Monitoring Lurah dan Carik
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License




















