Akta Kematian
14 November 2017 10:02:30 WIB
Pemohon datang ke bagian Pelayanan Desa Panjangrejo dengan membawa:
- Surat Keterangan Kematian dari RS/Klinik jika meninggal di RS/Klinik
- KTP almarhum/ah
- KK almarhum/ah
- Fotokopi KTP Pelapor
- Fotokopi KTP Saksi (2 orang)
- Materai Rp 6.000 jika almarhum/ah tidak memiliki KTP/KK dan dokumen pendukung lainnya.
Kemudian pemohon/pelapor datang ke Disdukcapil Bantul untuk permohonan pencetakan Akta Kematian.
Apabila dokumen yang diperlukan tidak ada, pemohon harus terlebih dahulu mengurus dokumen-dokumen yang belum ada tersebut.
Komentar atas Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertemuan Gapoktan Kalurahan Panjangrejo yang diisi Dengan Sosialisasi & Pelatihan Bionska dengan N
- Pertemuan Desa Prima Kalurahan Panjangrejo
- JEMPOL SI PANDA HADIR DI PANJANGREJO
- Bhakti Sosial, Bazar & Pengajian Akbar MAN 1 Bantul di Dusun Grudo
- Posyandu Jalak Dusun Semampir
- BPTP DIY Mengadakan Bimtek Pencegahan dan Penanganan OPT Komoditas Padi
- Pelayanan Mobil Pajak Keliling PBB-P2 di Padukuhan Semampir
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















