Akta Kematian
14 November 2017 10:02:30 WIB
Pemohon datang ke bagian Pelayanan Desa Panjangrejo dengan membawa:
- Surat Keterangan Kematian dari RS/Klinik jika meninggal di RS/Klinik
- KTP almarhum/ah
- KK almarhum/ah
- Fotokopi KTP Pelapor
- Fotokopi KTP Saksi (2 orang)
- Materai Rp 6.000 jika almarhum/ah tidak memiliki KTP/KK dan dokumen pendukung lainnya.
Kemudian pemohon/pelapor datang ke Disdukcapil Bantul untuk permohonan pencetakan Akta Kematian.
Apabila dokumen yang diperlukan tidak ada, pemohon harus terlebih dahulu mengurus dokumen-dokumen yang belum ada tersebut.
Komentar atas Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Mujahadah Padang Jagad di Msjid Miftakhul 'Ibad Panjang
- Senam Kesegaran Jasmani Dalam Rangka Hari Ibu di Grha Kalurahan Panjangrejo
- Senam Kesegaran Jasmani Dalam Rangka Hari Ibu di Grha Kalurahan Panjangrejo
- Upah Minimum Kabupaten (UMK)
- Kunjungan dan Pendampingan Bumil Resti Serta pemeberian PMT
- Pertemuan Rutin Linmas Kalurahan Panjangrejo
- Pencermatan dan Evaluasi APBKal Tahun Anggaran 2025 oleh Kapanewon Pundong
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License