PINDAH PENDUDUK
14 November 2017 10:26:43 WIB
Syarat-syarat Pindah Penduduk:
- Mengunjungi RT dan Dukuh untuk melakukan pencatatan keluar penduduk.
- Datang ke Disdukcapil Bantul
Dokumen yang biasanya dipersiapkan:
- Fotokopi dan Asli KTP
- Fotokopi dan Asli KK Fotokopi dan Asli Surat Nikah
- Fotokopi dan Asli Paspor (jika dari Luar Negeri)
- Alamat tempat tinggal baru (lengkap)
Komentar atas PINDAH PENDUDUK
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyerahan SK Purna Tugas Ibu Siyam
- Purna Tugas Ibu Siyam
- Ubinan Poktan Ngudi Raharjo Tarungan Jadi Langkah Nyata Menuju Lomba Produktivitas Padi 2026 Tarunga
- Pengajian Bulan Suci Ramadhan 1447 H di Kapanewon Pundong
- Informasi Jadwal Pelayanan Kalurahan Panjangrejo
- Marhaban Ya Ramadhan Tahun 2026 1447 H
- Pemerintah Kalurahan Panjangrejo mengucapkan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License





















