PINDAH PENDUDUK
14 November 2017 10:26:43 WIB
Syarat-syarat Pindah Penduduk:
- Mengunjungi RT dan Dukuh untuk melakukan pencatatan keluar penduduk.
- Datang ke Disdukcapil Bantul
Dokumen yang biasanya dipersiapkan:
- Fotokopi dan Asli KTP
- Fotokopi dan Asli KK Fotokopi dan Asli Surat Nikah
- Fotokopi dan Asli Paspor (jika dari Luar Negeri)
- Alamat tempat tinggal baru (lengkap)
Komentar atas PINDAH PENDUDUK
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Revisi RAB 2026 bersama Kapanewon Pundong
- Evaluasi RAB 2026 Oleh Inspektorat Bantul
- Pemberian PMT untuk Balita Stunting
- Senam Kesehatan Jasmani di kalurahan Panjangrejo
- Monitoring Pembangunan Fisik Padukuhan
- Pendampingan balita stunting, dan pemberian telur bebek
- Turut berduka atas meninggalnya (Almarhum YUHANA ) Staff pelayanan PPKPW Kapanewon Pundong
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















