Pembuatan pengantar nikah

14 November 2017 10:43:06 WIB

Perlu diperhatikan: 
Status perkawinan dalam KTP calon pengantin (capen) harus jelas berstatus BELUM KAWIN/JANDA/DUDA. 
Apabila status KTP masih KAWIN, maka KTP harus diperbaharui terlebih dahulu. Lihat artikel ini untuk mengurusnya.
Jika berstatus JANDA/DUDA cerai hidup HARUS menunjukkan AKTA CERAI asli kepada petugas.
Jika berstatus JANDA/DUDA cerai mati HARUS menunjukkan AKTA KEMATIAN SUAMI/ISTRI asli kepada petugas.

Capen Pria minimal berusia 19 tahun dan capen wanita minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP,
jika kurang maka harus melakukan sidang dengan membawa Surat Keterangan dari Desa.

Jika ayah kandung capen wanita sudah meninggal, maka harus dibuatkan Surat Keterangan Wali.


Capen wanita, pria, wali nikah, dan kaum rois harus datang bersamaan ke bagian pelayanan Desa Panjangrejo dengan membawa:

  1. Surat Pengantar RT yang ditandatangani Dukuh capen
  2. N1,N2,N3,N4 capen pria/wanita jika salah satu capen berasal dari luar wilayah Panjangrejo
  3. Fotokopi KK dengan menunjukkan yang  ASLI
  4. Fotokopi KTP capen
  5. Pas Foto Ukuran 2x3 berwarna, latar belakang biru.

Pemohon kemudian datang ke KUA Pundong.

Komentar atas Pembuatan pengantar nikah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License