Pajak Keliling di Jamprit

Tujiyo 18 Februari 2020 13:57:09 WIB

Sesuai program Pemerintah Desa Panjangrejo pada hari selasa 18 februari 2020 di dusun Jamprit diadakan pajak keliling 2020. Kegiatan ini untuk mempermudah warga dalam pembayaran SPPT pajak. Warga di mudahkan dengan adanya pajak keliling ini dengan tidak perlu susah -susah antri ke Bank ataupun tempat pembayaran pajak, warga tinggal menunggu di tempat pajak keliling berhenti, pajak keliling ini juga di dampingi ibu dukuh dalam pembayaran pajak. Pada hari ini di Dusun Jamprit terhitung 194 NOP dengan jumlah pembayaran Rp 11.496.621

Komentar atas Pajak Keliling di Jamprit

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License