Pajak Keliling di Jamprit
Tujiyo 18 Februari 2020 13:57:09 WIB
Sesuai program Pemerintah Desa Panjangrejo pada hari selasa 18 februari 2020 di dusun Jamprit diadakan pajak keliling 2020. Kegiatan ini untuk mempermudah warga dalam pembayaran SPPT pajak. Warga di mudahkan dengan adanya pajak keliling ini dengan tidak perlu susah -susah antri ke Bank ataupun tempat pembayaran pajak, warga tinggal menunggu di tempat pajak keliling berhenti, pajak keliling ini juga di dampingi ibu dukuh dalam pembayaran pajak. Pada hari ini di Dusun Jamprit terhitung 194 NOP dengan jumlah pembayaran Rp 11.496.621
Komentar atas Pajak Keliling di Jamprit
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Koordinasi (Rakord) Persiapan Verifikasi Rintisan Desa Budaya
- Survey Lokasi Rehab Bangket Talut Tanggul oleh BBWS OPAK di Krapyak wetan
- Laporan Kinerja Lurah Tahun 2025
- Kegiatan Evaluasi atas Penerapan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) oleh I
- Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Merah Putih Kalurahan Panjangrejo Tahun Buku 2025
- Jempol Si Panda
- Pembahasan Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal) tentang penghasilan Lurah, Pamong, staf Kaluraha
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


.jpeg)



















