Pajak keliling di Badan

25 Februari 2020 14:05:33 WIB

Pemerintah Desa Panjangrejo memprogramkan pada hari selada 25 februari 2020 pembayaran SPPT mobil keliling di dusun Badan. Kegiatan ini untuk mempermudah warga dalam pembayaran SPPT pajak. Warga di mudahkan dengan adanya pajak keliling ini dengan tidak perlu susah -susah antri ke Bank ataupun tempat pembayaran pajak, warga tinggal menunggu di rumah bpk sudirman selaku dukuh Badan pajak keliling berhenti, pajak keliling ini juga di dampingi ibu suwastiwik dari Desa dan bpk Bekti kayono serta Kayyas faqih asdilah sebagai petugas dalam pembayaran pajak. Pada hari ini di Dusun Badan terhitung 116 NOP dengan petigas pajak Agus Triyanto dengan jumlah pembayaran Rp 5.469.490.

Komentar atas Pajak keliling di Badan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License