Larangan Knalpot Blombongan
Tim SID 26 Februari 2020 09:23:29 WIB
Satlantas Polres Bantul menindak tegas bagi pengendara yang memakai knalpot blombongan, yang diatur pada pasal 285(1)UUALAJ no 22th 2009 dan pasal 106(3)juncto pasal (2) dan(3)
Komentar atas Larangan Knalpot Blombongan
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Lampu Penerangan Umum Tenaga Surya Dari Sumber Dana PIK
- Pertemuan Rutin PKK Kalurahan Panjangrejo
- Pengumuman Libur dan Cuti Bersama 1 Muharram 1447 H
- Selamat Memperingati Tahun Baru Islam
- Pertemuan SID Kalurahan Panjangrejjo
- Pendampingan Bumil Resti( Ibu Hamil Resiko Tinggi)
- Survey Lokasi dan Pengukuran Sudetan Irigasi di Dusun Soronanggan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
