SOSIALISASI SABER PUNGLI KAB.BANTUL

28 November 2017 11:04:02 WIB

Hari Kamis tanggal 23 November 2017 di Kecamatan Pundong melakukan sosialisasi Saber Pungli sebagai Narasumber dari Inspektorat, Kepolisian , dan Kejaksaan Kabupaten Bantul. Bahwa di bantul sudah terbentuk Tim Unit Pemberantasan Pungli ( pungutan Liar ) HotLine PolRes : (0274) 367570, Kejari : (0274) 367427, Inspektorat : (0274) 367325. Sesuai dengan UU No 20 Tahun 2001 pasal 12 huruf e di rujuk dari UU no 13 tahun 1999 pasal 12 sebagai tindak pidana korupsi . Pungutan Liar adalah sesuatu perbuatan yang dilakukan Pegawai Negeri atau penyelenggarra yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melaan hokum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Komentar atas SOSIALISASI SABER PUNGLI KAB.BANTUL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License