Pengukuran Tanah di Semampir
14 Maret 2020 15:07:30 WIB
Syarat untuk pembuatan sertfikat tanah yaitu pengukuran pada bidang tanah, pada kesempatan ini bpk Kamadi yang beralamat di semampir ingin mensertifikat tanahnya yang berada di selatan dusun semampir. Pengukuran yang dihadiri oleh bpk Kasi Pemerintahan dan tim ukur dari Desa Panjangrejo serta keluarga yang punya bidang,serta di saksikan oleh bpk Dukuh semampir.
Komentar atas Pengukuran Tanah di Semampir
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Peningkatan Jaringan Irigasi Padukuhan Watu di Rmh Bp Unggul Triatmaja Soronanggan Rt 0
- MUJAHADAH DAN DO’A BERSAMA di Kalurahan Panjangrejo
- 20 Tahun Gempa Bantul
- Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
- Rakord Bamuskal Panjangrejo Dalam Rangka Persiapan Monitoring LPMKal
- Libur Hari Raya Idul Adha 1447 H
- Rapat Koordinasi (Rakord) Persewaan Tanah Kas Desa (TKD)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License




















