Pengukuran Tanah di Semampir
14 Maret 2020 15:07:30 WIB
Syarat untuk pembuatan sertfikat tanah yaitu pengukuran pada bidang tanah, pada kesempatan ini bpk Kamadi yang beralamat di semampir ingin mensertifikat tanahnya yang berada di selatan dusun semampir. Pengukuran yang dihadiri oleh bpk Kasi Pemerintahan dan tim ukur dari Desa Panjangrejo serta keluarga yang punya bidang,serta di saksikan oleh bpk Dukuh semampir.
Komentar atas Pengukuran Tanah di Semampir
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Padat Karya Dana Aspirasi DPRD DIY
- Selamat Purna Tugas kepada Ibu Haryani S.IP dan Ibu Retno Minarsih, S.IP.,
- Selamat Memperingati 14 Tahun UU Keistimewaan DIY
- Apresiasi Padukuhan Semampir dan Gedong, Lunas PBB 100%
- Hari Terakhir Pelunasan PBB Terakhir
- Pengajian Dalam Rangka Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Munawarah Krapyak Kulon
- Uji Kompetensi Sanggar Kawula Gantari
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License




















