Pengukuran Tanah di Semampir

14 Maret 2020 15:07:30 WIB

Syarat untuk pembuatan sertfikat tanah yaitu pengukuran pada bidang tanah, pada kesempatan ini bpk Kamadi yang beralamat di semampir ingin mensertifikat tanahnya yang berada di selatan dusun semampir. Pengukuran yang dihadiri oleh bpk Kasi Pemerintahan dan tim ukur dari Desa Panjangrejo serta keluarga yang punya bidang,serta di saksikan oleh bpk Dukuh semampir.

Komentar atas Pengukuran Tanah di Semampir

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License