Musdes Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Kewenangan Kalurahan

16 November 2020 18:58:25 WIB

Pada hari minggu, 25 Oktober 2020 BPD Desa Panjangrejo melaksanakan musdes tentang kewenangan kalurahan. Musdes yang harus diselesaikan pada bulan oktober ini mengingat adanya surat dari Pemerintah Kabupaten Bantul agar desa segera melaksanakan musdes.

Musdes di pimpin oleh Bapak Jamhari, S.Ag selaku ketua BPD dilanjut dengan penyampaian materi oleh Bp. Lurah dan Ibu Kasi Pemerintahan Kecamatan Pundong dilanjut pembacaan naskah Raperkal.

Setelah adanya tanggapan dari peserta musyawarah, akhirnya ditetapkan Raperkal tersebut dan akan dimintakan konsultasi kepada Camat.

Komentar atas Musdes Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Kewenangan Kalurahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License