Penyusunan Perdes Pemanfaatan Tanah Desa dan Perdes Pungutan Desa
01 Desember 2020 14:13:40 WIB
Kamis, 26 November 2020 Pemerintah Desa Panjangrejo bersama BPD menyusun Penyusunan Perdes Pemanfaatan Tanah Desa dan Perdes Pungutan Desa.
Ada bebera hal yang menjadi diskusi yaitu mengenai prosentase tanah lungguh atau pengarem arem yang diberikan kepada perangkat desa, lokasi - lokasi tanah kas desa yang tidak termanfaatkan dan mengenai besaran pungutan yang akan ditetapkan menjadi perdes.
Komentar atas Penyusunan Perdes Pemanfaatan Tanah Desa dan Perdes Pungutan Desa
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembahasan Perkal Tentang Perubahan
- Pengajian Jumat Pagi di Masjid At Taqwa Seyegan
- Evaluasi Penanganan Stunting Kalurahan Panjangrejo Tahun 2025
- Penguatan Pemerintah Kalurahan Panjangrejo di Desa Parangtritis
- Selamat Kepada Muhmmad Danis Syahputra MIMM Watu Juara 1 Lomba Lari 100 M Putra Dalam Pekan Kompetis
- Kunjungan Dari Dinas Perhubungabn Kabupaten Belitung Timur beserta Perangkat Desa Mentawak dan Desa
- Publikasi Maklumat Standar Pelayanan Masyarakat
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
