Penyusunan Perdes Pemanfaatan Tanah Desa dan Perdes Pungutan Desa
01 Desember 2020 14:13:40 WIB
Kamis, 26 November 2020 Pemerintah Desa Panjangrejo bersama BPD menyusun Penyusunan Perdes Pemanfaatan Tanah Desa dan Perdes Pungutan Desa.
Ada bebera hal yang menjadi diskusi yaitu mengenai prosentase tanah lungguh atau pengarem arem yang diberikan kepada perangkat desa, lokasi - lokasi tanah kas desa yang tidak termanfaatkan dan mengenai besaran pungutan yang akan ditetapkan menjadi perdes.
Komentar atas Penyusunan Perdes Pemanfaatan Tanah Desa dan Perdes Pungutan Desa
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Revisi RAB 2026 bersama Kapanewon Pundong
- Evaluasi RAB 2026 Oleh Inspektorat Bantul
- Pemberian PMT untuk Balita Stunting
- Senam Kesehatan Jasmani di kalurahan Panjangrejo
- Monitoring Pembangunan Fisik Padukuhan
- Pendampingan balita stunting, dan pemberian telur bebek
- Turut berduka atas meninggalnya (Almarhum YUHANA ) Staff pelayanan PPKPW Kapanewon Pundong
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License




















