Pajak keliling di dusun Jamprit

10 Maret 2021 11:53:40 WIB

Untuk mempermudah warga dalam pembayaran pajak Pemerintah Kalurahan Panjangrejo mengadakan program pajak keliling salah satunya dengan mengadakan pembayaran pajak secara keliling di dusun jamprit salah satunya pada kesempatan pagi hari ini tanggal 10 Maret 2021 yang dapat kesempatan pajak keliling didusun jamprit yang bertempat di halaman dekat gardu dusun, antusias warga sangat bagus karena tidak sedikit yang ikut membayar pajak di mobil pajak serta tidak perlu mengantri panjang di Kantor Pos ataupun di Bank. Pada kesempatan Pagi-siang hari ini perolehan pajak keliling Rp. 13.751.425 dengan jumlah NOP sebanyak 255, diawasi oleh Ibuu suwastiwik selaku dari Kalurahan dan Ibu Kamilah selaku dukuh pemangku wilayah didusun jamprit.

Komentar atas Pajak keliling di dusun Jamprit

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License