Pencatatan Akta Kelahiran di Disdukcapil
Administrator 25 Agustus 2021 09:35:50 WIB
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Kelahiran terlambat memenuhi syarat berupa:
|
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
3. |
Jangka waktu pelayanan |
Maksimal 3 (tiga) hari |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak ada biaya / Gratis
|
5. |
Produk pelayanan |
Dokumen Kependudukan Akta Kelahiran |
6. |
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan |
Pengaduan ditujukan melalui website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yaitu : www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id |
Komentar atas Pencatatan Akta Kelahiran di Disdukcapil
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pendistribusian logistik ke TPS
- Pertemuan Kader Posyandu
- Peretemuan Kaum Rois Kalurahan Panjangrejo
- Selamat Hari Guru Nasional "Guru Hebat, Indonesia Kuat"
- Distribusi Logistik Pilkada dari KPU ke PPS
- Permintaan Data Kesehatan dari Poltakes
- Pencermatan Raperkal Siltap Tahun 2024 oleh Bamuskal dan Pamong
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License