Pembayaran Pajak di Dusun Jamprit
27 Agustus 2021 20:19:31 WIB
Pada Hari Jum'at tanggal 27 Agustus 2021, dilaksanakan kegiatan pembayaran Pajak PBB di Pedukuhan Jamprit, semoga dengan adanya kegiatan ini bisa membantu bagi masyarakat di Kalurahan Panjangrejo. Pada kesempatan hari ini banyaknya pajak yang terkumpul adalah sebesar Rp 11.101.773 dengan dihadiri oleh Ibu Swastiwik selaku perwakilan dari Kalurahan, Agus Triyanto selaku petugas dan Bekti Karyono selaku penanggung jawab.
Komentar atas Pembayaran Pajak di Dusun Jamprit
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License