Peraturan Kalurahan No 3 Tahun 2021
Administrator 03 Februari 2022 08:03:00 WIB
Peraturan Kalurahan Panjangrejo Nomor 3 Tahun 2021 berisi tentang Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID 19 ) TAHUN 2021.
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan No 3 Tahun 2021
Komentar atas Peraturan Kalurahan No 3 Tahun 2021
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Laporan Pertanggung jawaban LKM -A TANI MUKTI
- Surga Kuliner di Sekitar Kalurahan Panjangrejo
- Pertemuan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) Kring 3 di Krapyak Wetan
- Sosialisasi PBB-P2 2026 dan Pendistribusian SPPT di Kalurahan Panjangrejo
- Isra Mi'raj tahun 2026.
- Selamat Hari Desa 2026
- Penyusunan Program Kerja Bamuskal Tahun Anggaran 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















