Data Penerima BPNT 575 KPM
Administrator 23 Februari 2022 05:11:06 WIB
Data yang terkirim dari Pusat melalui Kantor Pos Indonesia Kalurahan Panjangrejo Menerima 575 KPM, yang akan segera di kirim ke pedukuhan, tata cara pengambilan melalui mekanisme yang di tentukan, Jadwal pengambilan adalah tanggal 26-02-2022 di mulai jam 13.00 WIB.
Hasil rakor bersama Pos Indonesia
1. Yang meninggal dunia dan masih memiliki ahli waris inti suami/anak blm menikah yg dulu satu KK boleh mengambil dg persyaratan:
a. Meninggal nya dibulan Januari
b. Ketika KK sudah baru dengan yg meninggal tidak ada didalam KK, dilampiri surat keterangan dari kalurahan yg menerangkan yg mengambil merupakan ahli warisnya, dan FC akta Kematian. Jika masih punya FC KK lama, cukup membawa KTP asli yg mengambil, FC KK lama,FC akta Kematian
2. Untuk pengambilan, jika yg mengambil yang bersangktan cukup bawa undangan dan KTP asli
3. Jika mewakili dlm 1 kk, ditambah membawa KTP asli yg mengambil dan KK
4. Bagi yang KK sendiri akan disampaikan dilain hari, tetapi harus dilaporkan
Komentar atas Data Penerima BPNT 575 KPM
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembahasan Perkal Tentang Perubahan
- Pengajian Jumat Pagi di Masjid At Taqwa Seyegan
- Evaluasi Penanganan Stunting Kalurahan Panjangrejo Tahun 2025
- Penguatan Pemerintah Kalurahan Panjangrejo di Desa Parangtritis
- Selamat Kepada Muhmmad Danis Syahputra MIMM Watu Juara 1 Lomba Lari 100 M Putra Dalam Pekan Kompetis
- Kunjungan Dari Dinas Perhubungabn Kabupaten Belitung Timur beserta Perangkat Desa Mentawak dan Desa
- Publikasi Maklumat Standar Pelayanan Masyarakat
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
