Himbauan pembatasan kegiatan masyarakat di kapanewon pundong
Administrator 24 Februari 2022 11:46:40 WIB
Pemerintah panjangrejo menghimbau dengan adanya surat dari Kapanewon Pundong, untuk melaksanakan pembatasan di setiap kegiatan masyarakat, sampai batasan waktu yang belum di tentukan.
Komentar atas Himbauan pembatasan kegiatan masyarakat di kapanewon pundong
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- embahasan Penyusunan Laporan Akhir Masa Jabatan Lurah dan Persiapan Musyawarah Kalurahan (Muskal) Pe
- Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan melalui Samsat Mobile 5 Tahun (SABITA)
- Jempol si Panda
- SELAMAT HARI IBU SEDUNIA — 10 MEI 2026
- Verifikasi Rintisan Desa Budaya Kalurahan Panjangrejo
- Verifikasi lapangan usulan kegiatan sudetan irigasi Padukuhan Soronanggan–Watu
- Rapat Koordinasi Pamong Kalurahan Panjangrejo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License



















