Persyaratan Nikah
Administrator 11 Maret 2022 14:38:41 WIB
Persyaratan Pengantar Nikah antara lain:
- FOTO KOPI KTP KEDUA ORANG TUA
- FOTO KOPI KTP KEDUA CALON MEMPELAI
- FOTO KOPI IJASAH TERAKHIR
- FOTO KOPI KK
- FOTO KOPI AKTA CERAI (JIKA DUDA/JANDA CERAI HIDUP)
- FOTO KOPI AKTA KELAHIRAN
- FOTO KOPI AKTA KEMATIAN ISTRI/ SUAMI (JIKA DUDA/ JANDA CERAI MATI)
Komentar atas Persyaratan Nikah
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Mobiling Pajak Di Soronanggan
- Mobiling Pajak Di Gedong
- Pajak Mobil Keliling Padukuhan Nglorong
- Jadwal Mobiling Pajak
- Mobiling Pajak Di Gunungpuyuh
- Peretemuan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kalurahan Panjangrejo
- Pertemuan Gapoktan Kalurahan Panjangrejo yang diisi Dengan Sosialisasi & Pelatihan Bionska dengan N
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License




















