Penertiban Adminduk ( Administrasi Kependudukan )
12 April 2022 10:10:13 WIB
Selasa 12 April 2022, Dispendukcapil mengadakan monitoring penertiban administrasi kependudukan akta kematian bagi warga masyarakat warga Panjanhrejo yang sudah meninggal namun tidak memiliki akta kematian. Pelaporan bagi masyarakat yang belum mempunyai akta kematian lewat regrister Kalurahan yang selanjutnya akan di laporkan kepada Disdukcapil dan akan di proses. Jogoboyo beserta dukuh menanggapi proses pelaporan kepada Disdukcapil.
Komentar atas Penertiban Adminduk ( Administrasi Kependudukan )
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda
- Rakord Persiapan Pembinaan Keagamaan
- Sosialisasi Kegiatan Pembangunan Program Bantuan Keuangan BKK dan P2MK
- Pertemuan Kader Posyandu di Mushola An Nur Kalurahan Panjangrejo
- Peretemuan FPRB Kalurahan Panjangrejo
- Monitoring dan evaluasi koperasi desa merah putih
- Rakord Persewaan Tanah Kas Desa Kring Panjang
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
























