Penertiban Adminduk ( Administrasi Kependudukan )
12 April 2022 10:10:13 WIB
Selasa 12 April 2022, Dispendukcapil mengadakan monitoring penertiban administrasi kependudukan akta kematian bagi warga masyarakat warga Panjanhrejo yang sudah meninggal namun tidak memiliki akta kematian. Pelaporan bagi masyarakat yang belum mempunyai akta kematian lewat regrister Kalurahan yang selanjutnya akan di laporkan kepada Disdukcapil dan akan di proses. Jogoboyo beserta dukuh menanggapi proses pelaporan kepada Disdukcapil.
Komentar atas Penertiban Adminduk ( Administrasi Kependudukan )
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kunjungan dari TK PKK 106 Merten di Wisata Edukasi Gerabah Padukuhan Jetis
- Rapat Koordinasi Bamuskal Awal Bulan
- Laporan Pertanggung jawaban LKM -A TANI MUKTI
- Surga Kuliner di Sekitar Kalurahan Panjangrejo
- Pertemuan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) Kring 3 di Krapyak Wetan
- Sosialisasi PBB-P2 2026 dan Pendistribusian SPPT di Kalurahan Panjangrejo
- Isra Mi'raj tahun 2026.
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
























