Penilaian Kinerja Mandiri
15 Juni 2022 11:33:49 WIB
Panjangrejo 15 Juni 2022, Berkenaan Peraturan Bupati Bantul No 39 th 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bantul No 22 th 2022 tentang Dana Desa Insentif Kalurahan( DIKal), pada pasal 6 ayat 3 tentang pengajuan penilaian kinerja melalui sistem informasi penolaian mandiri dan unggah buti dukungnya, serta penilaian kinerja yang dilakukan samapai tanggal 15 juni 2022.
Dengan adanya Peraturan Bupati Bantul itu maka tiap- tiap Kalurahan memberikan data- data yang di minta dengan cara online.
Pada hari terakhir penginputan tim monitoring dari Kapanewon Bp Lilik dari Staf Jawatan Praja, Ibu Retno dari Kasubag Umum dan Bp Andri dari Subag PKA, mengadakan monitoring dan memberikana himbauan untuk melengkapi data- data yang dibutuhkan agar dapat menambah nilai, kehadiran tim monitoring dari Kapanewon tanggapai oleh Carik beserta tim input dan memeberikan semanagat dan dukungan selama waktu masih tersedia.
Komentar atas Penilaian Kinerja Mandiri
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Selamat Hari Guru Nasional "Guru Hebat, Indonesia Kuat"
- Distribusi Logistik Pilkada dari KPU ke PPS
- Permintaan Data Kesehatan dari Poltakes
- Pencermatan Raperkal Siltap Tahun 2024 oleh Bamuskal dan Pamong
- Fooging Dusun Gunungpuyuh
- Pertemuan Dharmawanita Dusun Semampir
- Rakord Linmas TPS Kalurahan Panjangrejo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License