Rakor Tanah Kas Desa (TKD) Dusun Gedangan dan Tarungan
30 Juni 2022 19:03:28 WIB
Kamis, 30 Juni 2022 dilaksanakan koordinasi Persewaan TKD dengan Dusun Gedangan dan Tarungan. Koordinasi tersebut bertujuan untuk mempersiapkan persewaan tanah kas milik Kalurahan supaya dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat. Dengan harga yang murah, masyarakat dusun dapat memanfaatkan lahan untuk pertanian, perikanan, peternakan dan lainnya. Mengingat Panjangrejo memiliki wilayah persawahan yang luas, sektor pertanian merupakan usaha paling baik yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Walaupun begitu, ada beberapa lahan strategis yang berada di tepi jalan yang dapat dimanfaatkan untuk berdagang. Kontrak sewa lahan ini berlaku untuk satu tahun, maka koordinasi sangat penting dilakukan untuk mengetahui kesiapan masyarakat dusun dalam rangka memanfaatkan lahan tersebut. Rakor pada hari ini di hadiri oleh Danarta dan staff serta Bamuskal kring Gedangan bserta Dukuh Gedangan dan Tarungan dan tim sewa tanah kas Dusun
Komentar atas Rakor Tanah Kas Desa (TKD) Dusun Gedangan dan Tarungan
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Keistimewaan Kalurahan Semester I Tahun Anggaran 2026
- Rapat Koordinasi Awal Bulan Badan Permusyawaratan Kalurahan
- Sosialisasi Padat Karya Dana Aspirasi DPRD DIY
- Selamat Purna Tugas kepada Ibu Haryani S.IP dan Ibu Retno Minarsih, S.IP.,
- Selamat Memperingati 14 Tahun UU Keistimewaan DIY
- Apresiasi Padukuhan Semampir dan Gedong, Lunas PBB 100%
- Hari Terakhir Pelunasan PBB Terakhir
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License






















