Rapat Persewaan Tanah Kas
23 Februari 2023 11:01:45 WIB
Rapat Persewaan pada hari Senin, 20 Februari 2023 diadakan rapat kecil membahas mengenai penarikan tanah pelungguh yang sebelumnya digarap oleh salah satu staf yang telah meninggal dunia. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, hak menggarap tanah pelungguh harus dihentikan apabila yang bersangkutan telah meninggal dunia. Pertemuan ini dihadiri oleh pihak-pihak berwenang yang mengurusi Tanah Kas Kalurahan seperti Bamuskal, Danarta, Dukuh Panjang, Dukuh Badan, Dukuh Jetis, Staf, dan Tim Lelang Dusun.
Komentar atas Rapat Persewaan Tanah Kas
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembahasan Perkal Tentang Perubahan
- Pengajian Jumat Pagi di Masjid At Taqwa Seyegan
- Evaluasi Penanganan Stunting Kalurahan Panjangrejo Tahun 2025
- Penguatan Pemerintah Kalurahan Panjangrejo di Desa Parangtritis
- Selamat Kepada Muhmmad Danis Syahputra MIMM Watu Juara 1 Lomba Lari 100 M Putra Dalam Pekan Kompetis
- Kunjungan Dari Dinas Perhubungabn Kabupaten Belitung Timur beserta Perangkat Desa Mentawak dan Desa
- Publikasi Maklumat Standar Pelayanan Masyarakat
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
