Pemberian Tunjangan Purna Tugas Sdr Zaenudin ( Staff Kalurahan )
Administrator 30 Maret 2023 10:27:22 WIB
Pemberian Tunjangan Purna Tugas kepada Sdr Zaenudin ( Selaku Staf Kalurahan ) sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2021 pasal 15 ayat 3 huruf c dan ayat 4 tentang pemberian tersebut maka di berikan haknya selama mengabdi di Kalurahan Panjangrejo sebesar Rp 14.904.000,- mengabdi selama 24 tahun. di berikan kepada ahli warisnya Ibu Murji Astuti dari Kalurahan di Wakili Carik, Danarta, TataLaksana dan Staff.
Komentar atas Pemberian Tunjangan Purna Tugas Sdr Zaenudin ( Staff Kalurahan )
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Keistimewaan Kalurahan Semester I Tahun Anggaran 2026
- Rapat Koordinasi Awal Bulan Badan Permusyawaratan Kalurahan
- Sosialisasi Padat Karya Dana Aspirasi DPRD DIY
- Selamat Purna Tugas kepada Ibu Haryani S.IP dan Ibu Retno Minarsih, S.IP.,
- Selamat Memperingati 14 Tahun UU Keistimewaan DIY
- Apresiasi Padukuhan Semampir dan Gedong, Lunas PBB 100%
- Hari Terakhir Pelunasan PBB Terakhir
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License




















