Pemberian Tunjangan Purna Tugas Sdr Zaenudin ( Staff Kalurahan )

Administrator 30 Maret 2023 10:27:22 WIB

Pemberian Tunjangan Purna Tugas kepada Sdr Zaenudin ( Selaku Staf Kalurahan ) sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2021 pasal 15 ayat 3 huruf c dan ayat 4 tentang pemberian tersebut maka di berikan haknya selama mengabdi di Kalurahan Panjangrejo sebesar Rp 14.904.000,- mengabdi selama 24 tahun. di berikan kepada ahli warisnya Ibu Murji Astuti dari Kalurahan di Wakili Carik, Danarta, TataLaksana dan Staff.

Komentar atas Pemberian Tunjangan Purna Tugas Sdr Zaenudin ( Staff Kalurahan )

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License