Batas Akhir Penerimaan Berkas Pelayanan PBB
16 Oktober 2023 08:56:56 WIB
Sesuai dengan surat dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan , Pendapatan dan Aset Daerah) nomor 900.1.13/0091 tentang Batas Akhir Penerimaan Berkas Pelayanan PBB P2, maka paling lambat tanggal 20 Oktober bagi yang mau mutasi, pembetulan, pembatalan Tahun 2023.
Berkas pelayanan PBBP2 tahun 2024 akan dilayani setelah proses cetak massal, untuk kepentingan proses peralihan hak atas tanah dan bangunan di tahun 2024 selama proses distribusi SPPTPBB P@ tahun 2024 di fasilitasi dengan surat keterangan nilai jual obyek pajak.
Komentar atas Batas Akhir Penerimaan Berkas Pelayanan PBB
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Keistimewaan Kalurahan Semester I Tahun Anggaran 2026
- Rapat Koordinasi Awal Bulan Badan Permusyawaratan Kalurahan
- Sosialisasi Padat Karya Dana Aspirasi DPRD DIY
- Selamat Purna Tugas kepada Ibu Haryani S.IP dan Ibu Retno Minarsih, S.IP.,
- Selamat Memperingati 14 Tahun UU Keistimewaan DIY
- Apresiasi Padukuhan Semampir dan Gedong, Lunas PBB 100%
- Hari Terakhir Pelunasan PBB Terakhir
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License























