Batas Akhir Penerimaan Berkas Pelayanan PBB

Tim SID Admin 16 Oktober 2023 08:56:56 WIB

Sesuai dengan surat dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan , Pendapatan dan Aset Daerah) nomor 900.1.13/0091 tentang Batas Akhir Penerimaan Berkas Pelayanan PBB P2, maka paling lambat tanggal 20 Oktober bagi yang mau mutasi, pembetulan, pembatalan Tahun 2023.

Berkas pelayanan PBBP2 tahun 2024 akan dilayani setelah proses cetak massal, untuk kepentingan proses peralihan hak atas tanah dan bangunan di tahun 2024 selama proses distribusi SPPTPBB P@ tahun 2024 di fasilitasi dengan surat keterangan nilai jual obyek pajak.

Komentar atas Batas Akhir Penerimaan Berkas Pelayanan PBB

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License