Pengawasan / Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan APBKal 2023

Tim SID Admin 21 Desember 2023 10:14:22 WIB

Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - undang Nomor 6 tahun 2014,tentang desa. Disebutkan  Bahwa Panewu melakukan tugas dan Pembinaan dan Pengawasan Desa.

Dari Perintah surat itu maka Kapanewon Pundong mengadakan Pembinaan dan Pengawasan / Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan APBKal 2023. kegiatan monitoring di lakukan oleh Kapanewon di masing - masing Ka.Si dan Ka.Ur

Komentar atas Pengawasan / Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan APBKal 2023

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License