Pengawasan / Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan APBKal 2023
21 Desember 2023 10:14:22 WIB
Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - undang Nomor 6 tahun 2014,tentang desa. Disebutkan Bahwa Panewu melakukan tugas dan Pembinaan dan Pengawasan Desa.
Dari Perintah surat itu maka Kapanewon Pundong mengadakan Pembinaan dan Pengawasan / Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan APBKal 2023. kegiatan monitoring di lakukan oleh Kapanewon di masing - masing Ka.Si dan Ka.Ur
Komentar atas Pengawasan / Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan APBKal 2023
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kunjungan dari TK PKK 106 Merten di Wisata Edukasi Gerabah Padukuhan Jetis
- Rapat Koordinasi Bamuskal Awal Bulan
- Laporan Pertanggung jawaban LKM -A TANI MUKTI
- Surga Kuliner di Sekitar Kalurahan Panjangrejo
- Pertemuan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) Kring 3 di Krapyak Wetan
- Sosialisasi PBB-P2 2026 dan Pendistribusian SPPT di Kalurahan Panjangrejo
- Isra Mi'raj tahun 2026.
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License






















