Pengawasan / Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan APBKal 2023
21 Desember 2023 10:14:22 WIB
Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - undang Nomor 6 tahun 2014,tentang desa. Disebutkan Bahwa Panewu melakukan tugas dan Pembinaan dan Pengawasan Desa.
Dari Perintah surat itu maka Kapanewon Pundong mengadakan Pembinaan dan Pengawasan / Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan APBKal 2023. kegiatan monitoring di lakukan oleh Kapanewon di masing - masing Ka.Si dan Ka.Ur
Komentar atas Pengawasan / Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan APBKal 2023
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Revisi RAB 2026 bersama Kapanewon Pundong
- Evaluasi RAB 2026 Oleh Inspektorat Bantul
- Pemberian PMT untuk Balita Stunting
- Senam Kesehatan Jasmani di kalurahan Panjangrejo
- Monitoring Pembangunan Fisik Padukuhan
- Pendampingan balita stunting, dan pemberian telur bebek
- Turut berduka atas meninggalnya (Almarhum YUHANA ) Staff pelayanan PPKPW Kapanewon Pundong
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License




















