Purna Tugas Dukuh Jampri
Tim SID Admin 02 April 2024 12:11:14 WIB
Senin tanggal 01 April 2024 Pemberian Tunjangan Purna Tugas kepada Ibu H. KAMILAH ( Selaku Mantan Dukuh Jamprit ) sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2021 pasal 15 ayat 3 huruf B dan ayat 4 tentang pemberian tersebut maka di berikan haknya selama mengabdi di Kalurahan Panjangrejo sebesar Rp 43.362.000,- mengabdi selama 33 tahun di terimakan Langsung kepada Beliau di serahkan langsung oleh Bapak Lurah.
Pada Kesempatan ini Pertemuan pada Purna Tugas di hadiri oleh Panewu, Jawatan Praja, Lurah, Carik, Kasi Kaur Dukuh, Bhabinkantibmas , Babinsa, staf yang membidangi, serta sebagian warga masyarakat Dusun jamprit.
Komentar atas Purna Tugas Dukuh Jampri
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License