Purna Tugas Dukuh Jampri
02 April 2024 12:11:14 WIB
Senin tanggal 01 April 2024 Pemberian Tunjangan Purna Tugas kepada Ibu H. KAMILAH ( Selaku Mantan Dukuh Jamprit ) sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2021 pasal 15 ayat 3 huruf B dan ayat 4 tentang pemberian tersebut maka di berikan haknya selama mengabdi di Kalurahan Panjangrejo sebesar Rp 43.362.000,- mengabdi selama 33 tahun di terimakan Langsung kepada Beliau di serahkan langsung oleh Bapak Lurah.
Pada Kesempatan ini Pertemuan pada Purna Tugas di hadiri oleh Panewu, Jawatan Praja, Lurah, Carik, Kasi Kaur Dukuh, Bhabinkantibmas , Babinsa, staf yang membidangi, serta sebagian warga masyarakat Dusun jamprit.
Komentar atas Purna Tugas Dukuh Jampri
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Revisi RAB 2026 bersama Kapanewon Pundong
- Evaluasi RAB 2026 Oleh Inspektorat Bantul
- Pemberian PMT untuk Balita Stunting
- Senam Kesehatan Jasmani di kalurahan Panjangrejo
- Monitoring Pembangunan Fisik Padukuhan
- Pendampingan balita stunting, dan pemberian telur bebek
- Turut berduka atas meninggalnya (Almarhum YUHANA ) Staff pelayanan PPKPW Kapanewon Pundong
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License




















