Sosialisasi Pemberantasan Cukai Ilegal
29 April 2024 13:58:59 WIB
Panjangrejo 29 April 2024, Perlu adanya penjelasan tentang bea Cukai ilegal yang sudah beredar di masyarakatsekitar yang banyak merugikan negara karenan beberapa Rokok yang masih ilegal tanpa ada bea cukai.
Dari beredarnya rokok yang tanpa adanya bea cukai itu dapat merugikan banyak pihak terutama negara yang mana harusnya mendapatkan pajak dan itu tidak slain itu banyak produsen yang rugi akibat beredarnya rokok liar.
Predaran rokok yang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana ataupun denda sesuai dengan Unadang- undang yang berlaku.
Komentar atas Sosialisasi Pemberantasan Cukai Ilegal
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- embahasan Penyusunan Laporan Akhir Masa Jabatan Lurah dan Persiapan Musyawarah Kalurahan (Muskal) Pe
- Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan melalui Samsat Mobile 5 Tahun (SABITA)
- Jempol si Panda
- SELAMAT HARI IBU SEDUNIA — 10 MEI 2026
- Verifikasi Rintisan Desa Budaya Kalurahan Panjangrejo
- Verifikasi lapangan usulan kegiatan sudetan irigasi Padukuhan Soronanggan–Watu
- Rapat Koordinasi Pamong Kalurahan Panjangrejo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License






















