Sosialisasi Pemberantasan Cukai Ilegal
29 April 2024 13:58:59 WIB
Panjangrejo 29 April 2024, Perlu adanya penjelasan tentang bea Cukai ilegal yang sudah beredar di masyarakatsekitar yang banyak merugikan negara karenan beberapa Rokok yang masih ilegal tanpa ada bea cukai.
Dari beredarnya rokok yang tanpa adanya bea cukai itu dapat merugikan banyak pihak terutama negara yang mana harusnya mendapatkan pajak dan itu tidak slain itu banyak produsen yang rugi akibat beredarnya rokok liar.
Predaran rokok yang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana ataupun denda sesuai dengan Unadang- undang yang berlaku.
Komentar atas Sosialisasi Pemberantasan Cukai Ilegal
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Keistimewaan Kalurahan Semester I Tahun Anggaran 2026
- Rapat Koordinasi Awal Bulan Badan Permusyawaratan Kalurahan
- Sosialisasi Padat Karya Dana Aspirasi DPRD DIY
- Selamat Purna Tugas kepada Ibu Haryani S.IP dan Ibu Retno Minarsih, S.IP.,
- Selamat Memperingati 14 Tahun UU Keistimewaan DIY
- Apresiasi Padukuhan Semampir dan Gedong, Lunas PBB 100%
- Hari Terakhir Pelunasan PBB Terakhir
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License






















