Permulihan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa)
Administrator 08 Juni 2026 13:02:13 WIB
ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) bukan untuk dijauhi, melainkan untuk dipahami, didukung, dan dibantu. Dengan penanganan yang tepat, dukungan keluarga, serta kepedulian masyarakat, proses pemulihan dapat berjalan lebih baik dan membuka harapan untuk hidup yang lebih mandiri serta bermakna.
Mari bersama:
Hilangkan stigma terhadap ODGJ
Karena setiap orang berhak mendapatkan kesempatan untuk pulih, berkembang, dan menjalani hidup yang bermartabat.
Komentar atas Permulihan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa)
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Keistimewaan Kalurahan Semester I Tahun Anggaran 2026
- Rapat Koordinasi Awal Bulan Badan Permusyawaratan Kalurahan
- Sosialisasi Padat Karya Dana Aspirasi DPRD DIY
- Selamat Purna Tugas kepada Ibu Haryani S.IP dan Ibu Retno Minarsih, S.IP.,
- Selamat Memperingati 14 Tahun UU Keistimewaan DIY
- Apresiasi Padukuhan Semampir dan Gedong, Lunas PBB 100%
- Hari Terakhir Pelunasan PBB Terakhir
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License



















