Perbedaan Fungsi dan Wewenang Kepala Dukuh

Administrator 09 Juli 2026 09:34:02 WIB

FUNGSI
Fungsi adalah peran atau tugas yang dijalankan oleh Dukuh dalam membantu Lurah di wilayah Pedukuhan.
Contoh fungsi Dukuh:
Menjalankan tugas dan peran pemerintahan di wilayah Pedukuhan
Membina dan menggerakkan masyarakat Pedukuhan.
Menyampaikan informasi serta program pemerintah Kalurahan kepada warga
Menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat Pedukuhan
WEWENANG
Wewenang adalah hak atau kekuasaan yang dimiliki Kepala Dusun untuk melaksanakan tugas dan mengambil tindakan dalam wilayah Pedukuhan.
Contoh wewenang Dukuh:
Mengkoordinasikan kegiatan masyarakat di Pedukuhan
Menyampaikan aspirasi dan usulan masyarakat kepada Lurah
Membantu pengawasan kegiatan pembangunan di wilayah Pedukuhan
Melaporkan kondisi dan permasalahan masyarakat kepada pemerintah Kalurahan
KESIMPULAN
Fungsi adalah tugas atau peran yang dijalankan.
Wewenang adalah hak atau kekuasaan untuk melaksanakan tugas tersebut.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License