Apakaah Desil 5 Masih Bisa Menerima Bantuan Sosial?

Administrator 16 Juli 2026 10:25:17 WIB

Jawabannya: Ya, bisa. Namun tidak semua jenis bantuan sosial.
Dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraannya.
Pemerintah menetapkan bahwa:
Desil 1–4 (40% terbawah) menjadi prioritas utama untuk diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/BPNT.
Desil 5 masih dapat diusulkan sebagai penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Artinya, apabila seseorang berada pada Desil 5, bukan berarti kehilangan seluruh hak atas bantuan sosial. Namun, jenis bantuan yang dapat diterima berbeda dengan kelompok Desil 1–4 yang menjadi prioritas utama dalam penyaluran PKH dan BPNT.
Dasar Hukum
1. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 sebagai dasar penyelenggaraan dan pemanfaatan DTSEN dalam program pemerintah.
2. Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025.
3. Informasi resmi [Cek Bansos Kementerian Sosial](https://cekbansos.kemensos.go.id/?utm_source=chatgpt.com) yang menjelaskan bahwa:
Desil 1–4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako/BPNT.
Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK.
Kesimpulan:
Desil 5 masih berhak menerima bantuan pemerintah tertentu, khususnya PBI-JK, tetapi bukan lagi kelompok prioritas untuk PKH dan BPNT yang diprioritaskan bagi Desil 1–4. Penetapan penerima tetap mengacu pada hasil pemutakhiran DTSEN, verifikasi lapangan, dan ketentuan program yang berlaku.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License