Apa Penyebab Penurunan Desil belum dapat di Poses

Administrator 16 Juli 2026 10:31:34 WIB

Data kependudukan yang tidak sinkron dengan Dukcapil dapat menjadi salah satu penyebab usulan penurunan desil belum dapat diproses.
Misalnya, data pada Kartu Keluarga berbeda dengan data pada KTP elektronik, NIK tidak valid, nama atau tanggal lahir tidak sesuai, atau perubahan status keluarga seperti menikah, cerai, meninggal dunia, maupun pindah alamat belum diperbarui di Dukcapil.
Dalam proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN, data masyarakat harus terlebih dahulu dipadankan dengan data kependudukan dari Dukcapil. Apabila data tidak berhasil diverifikasi, maka usulan perubahan data, termasuk usulan penurunan desil, dapat tertunda sampai data kependudukan diperbaiki.
Namun, data yang sudah sinkron dengan Dukcapil belum tentu membuat desil otomatis turun. Penentuan desil juga didasarkan pada hasil verifikasi kondisi sosial ekonomi rumah tangga, seperti kondisi tempat tinggal, pekerjaan, penghasilan, kepemilikan aset, jumlah anggota keluarga, serta hasil verifikasi lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, pastikan data KTP dan Kartu Keluarga selalu sesuai dan telah diperbarui di Dukcapil agar proses verifikasi dapat berjalan dengan baik dan data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah semakin akurat.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License