Persiapan Musyawarah Pedukuhan dalam Rangka Penyusunan RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2027

Administrator 17 Juli 2026 10:14:40 WIB

usulan pembangunan yang akan menjadi bahan penyusunan RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2027. Selain itu, pertemuan ini menjadi wadah koordinasi antara pemerintah kalurahan, pendamping desa, dan para dukuh agar pelaksanaan Musduk dapat berjalan tertib, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan dihadiri oleh:

  1. Pendamping Desa;
  2. Pendamping Lokal Desa;
  3. Lurah Panjangrejo;
  4. Carik Panjangrejo;
  5. Kaur Tata Laksana;
  6. Kaur Pangripta;
  7. Kamituwa;
  8. Ulu-Ulu;
  9. Jagabaya;
  10. Dukuh se-Kalurahan Panjangrejo;
  11. Muh Mafut;
  12. Bardi;
  13. Tuti Khoiriyah;
  14. Nyayu Nurjanah;
  15. Nugroho Sri Mulyono;
  16. Tri Sumartini; dan
  17. Apri A.

Dalam arahannya, Lurah Panjangrejo menyampaikan pentingnya pelaksanaan Musyawarah Pedukuhan sebagai tahapan awal dalam proses perencanaan pembangunan kalurahan. Setiap usulan yang dihimpun dari masyarakat diharapkan benar-benar berdasarkan kebutuhan riil di masing-masing pedukuhan, sehingga program yang direncanakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Pendamping Desa dan Pend

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License