PEMILIHAN ANGGOTA BPD

10 November 2017 13:11:43 WIB

Hari Senin tanggal 4 Desember 2017 Pemerintah Desa Panjangrejo sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No 16 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )serta petunjuk tentang Rencana Jadwal Pengisian Anggota BPD Periode 2018 – 2024, Lurah Desa Bapak DARU KISWARA beserta Jajarannya sudah mengambil langkah-langkah untuk pemilihan anggota BPD tersebut. Untuk men-download Peraturan Daerah No 16 tahun 2017 silahkan disini

 

Komentar atas PEMILIHAN ANGGOTA BPD

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License