PEMILIHAN ANGGOTA BPD
10 November 2017 13:11:43 WIB
Hari Senin tanggal 4 Desember 2017 Pemerintah Desa Panjangrejo sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No 16 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )serta petunjuk tentang Rencana Jadwal Pengisian Anggota BPD Periode 2018 – 2024, Lurah Desa Bapak DARU KISWARA beserta Jajarannya sudah mengambil langkah-langkah untuk pemilihan anggota BPD tersebut. Untuk men-download Peraturan Daerah No 16 tahun 2017 silahkan disini
Komentar atas PEMILIHAN ANGGOTA BPD
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Senam Kesehatan Jasmani di Kalurahan Srihardono dilanjutkan Donor Darah
- Tiga Calon Resmi Ditetapkan
- Penetapan Indikator Pengukuran Kinerja Lurah dalam pelaksanaan BKK Dana Keistimewaan Tahun 2026
- Sosialisasi & Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat
- osyandu Dusun Semampir
- Pilah Sampah di wilayah Gunungpuyuh
- Pengajian Dzikrul Ghofilin yang bertempat di Masjid Nurul Huda, Dusun Grudo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















