Akta Kematian

14 November 2017 10:02:30 WIB

Pemohon datang ke bagian Pelayanan Desa Panjangrejo dengan membawa:

  1. Surat Keterangan Kematian dari RS/Klinik jika meninggal di RS/Klinik
  2. KTP almarhum/ah
  3. KK almarhum/ah
  4. Fotokopi KTP Pelapor
  5. Fotokopi KTP Saksi (2 orang)
  6. Materai Rp 6.000 jika almarhum/ah tidak memiliki KTP/KK dan dokumen pendukung lainnya.

Kemudian pemohon/pelapor datang ke Disdukcapil Bantul untuk permohonan pencetakan Akta Kematian.
Apabila dokumen yang diperlukan tidak ada, pemohon harus terlebih dahulu mengurus dokumen-dokumen yang belum ada tersebut.

 

Komentar atas Akta Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License