AKTA KEMATIAN
14 November 2017 10:02:30 WIB
Pemohon datang ke bagian Pelayanan Desa Panjangrejo dengan membawa:
- Surat Keterangan Kematian dari RS/Klinik jika meninggal di RS/Klinik
- KTP almarhum/ah
- KK almarhum/ah
- Fotokopi KTP Pelapor
- Fotokopi KTP Saksi (2 orang)
- Materai Rp 6.000 jika almarhum/ah tidak memiliki KTP/KK dan dokumen pendukung lainnya.
Kemudian pemohon/pelapor datang ke Disdukcapil Bantul untuk permohonan pencetakan Akta Kematian.
Apabila dokumen yang diperlukan tidak ada, pemohon harus terlebih dahulu mengurus dokumen-dokumen yang belum ada tersebut.
Komentar atas AKTA KEMATIAN
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |