Penundaan Masa Kerja PPS PILKADA 2020

27 Maret 2020 09:04:42 WIB

Bantul, 26 Maret 2020 KPU Kabupaten Bantul mengeluarkan Surat yang bernomor 139/PP.04.2-SD/3402/Kpu-Kab/III/2020. Surat ini berisi tentang penundaan masa kerja Badan Ad Hoc Pilkada 2020. Surat ini dikeluarkan dalam upaca pencegahan penyebaran Covid-19. PPS yang pada hari sebelumnya yaitu tanggal 22 maret menerima SK PPS, ditunda masa kerjanya sampai batas waktu yang belum ditentukan

Dokumen Lampiran : Penundaan Masa Kerja PPS PILKADA 2020


Komentar atas Penundaan Masa Kerja PPS PILKADA 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License