Pembanyaran Pajak sudah dapat di Lakukan lagi di Pedukuhan
Administrator 22 Agustus 2021 05:09:22 WIB
Diberitahukan kepada Bapak Ibu Warga Masyarakat Panjangrejo dan sekitarnya, bahwa Jatuh Tempo Pembayaran PBB P2 Tahun 2021 adalah 31 Agustus 2021.
Untuk itu dihimbau kepada Bapak Ibu Warga Panjangrejo yang belum melunasi PBB P2 Tahun 2021 untuk segera membayarkan PBB P2 tahun 2021 Panjenengan sebelum Jatuh Tempo.
Berikut Jadwal Mobil Pajak keliling Tahap 3 Kalurahan Panjangrejo
*JUM’AT, 20 AGUSTUS 2021*
Pedk. GUNUNG PUYUH : Rumah Bapak DUKUH
Pedk. GEDONG : Rumah Ibu DUKUH
*SABTU, 21 AGUSTUS 2021*
Pedk. NGLEMBU : Rumah Bapak DUKUH
Pedk. TARUNGAN : Rumah Bapak DUKUH
Pedk. GEDANGAN : Rumah Ibu Dukuh
*JUM’AT, 27 AGUSTUS 2021*
Pedk. KRAPYAK WETAN : Rumah Bapak DUKUH
Pedk. JAMPRIT : POS RONDA JAMPRIT
*SABTU, 28 AGUSTUS 2021*
Pedk. JETIS : Rumah Bapak DUKUH
Pedk. NGLORONG : Rumah Bapak DUKUH
Pedk. SEMAMPIR : Rumah Bapak DUKUH
*SENIN, 30 AGUSTUS 2021*
Pedk. GRUDO : Masjid NURUL HUDA GRUDO
Pedk. BADAN : Rumah Bapak DUKUH
Pedk. PANJANG : Rumah Bapak DUKUH
*SELASA, 31 AGUSTUS 2021*
Pedk. SORONANGGAN : Rumah Bapak DUKUH
Pedk. WATU : Rumah Bapak DUKUH
*Info Lebih Lanjut Hubungi Bapak Ibu Dukuh masing – masing*
Komentar atas Pembanyaran Pajak sudah dapat di Lakukan lagi di Pedukuhan
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Rapat Koordinasi dan Tukar Menukar SPPT PBB Tahun 2025
- Pengajian Padang Jagad Dalam Rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- Survey Kepuasan Masyarakat Tri Wulan III Tahun 2024
- Rapat Koordinasi Persiapan Pengajian dan Mujahadah Padang Jagad memperingati Isro' mi'raj.
- Fooging Di Dusun Soronanggan
- Info kegiatan sanggar anak Tumbuh Pedukuhan Semampir.
- Pertemuan Darma Wanita Kalurahan Panjangrejo di Pedukuhan Badan.
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License