Persyaratan Penggunaan Jamkesda dan Jamkesos

Administrator 02 Maret 2022 12:40:36 WIB

SYARAT REKOMENDASI BANTUAN PEMBIAYAAN KESEHATAN (JAMKESDA) BERDASAR PERDA KAB. BANTUL NO. 4 TAHUN 2020 DAN PERBUP KAB. BANTUL NO. 116 TAHUN 2020 KEPENGURUSAN 3 X 24 JAM DARI MASUK RS
1. Diagnosa / Rujukan dari Puskesmas atau Surat IGD dan Rawat Inap Rumah Sakit
1. Foto Copy Identitas:
• KTP
• Akte Kelahiran dan KTP kedua Orang Tua
2. Foto Copy KK
Catatan:
1. Perawatan di Kelas 3 dengan pembiayaan maksimal 5 juta di Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan JAMKESDA
2. Terhitung tanggal 22 September 2020, persyaratan tanpa menggunakan SKTM/SKM
3. Untuk Bantuan Pembiayaan Kesehatan (JAMKESDA) maksimal adalah Rp 5.000.000 dan pembiayaan RS di atas 5 Juta merupakan warga tidak mampu dapat mengajukan Bantuan Pembiayaan melalui Bapel Jamkesos DIY

SYARAT REKOMENDASI BANTUAN PEMBIAYAAN MELALUI BAPEL JAMKESOS DIY BERDASAR PERGUB DIY NO. 47 TAHUN 2021(MAKSIMAL PENGURUSAN H+2 KELUAR RS):
1.Diagnosa / Rujukan dari Puskesmas atau Surat IGD dan Rawat Inap Rumah Sakit
2. Pasien Terindikasi Kecelakaan ditambah Anamnesa Masuk RS atau Assesment IGD
3. Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan Cap sampai Kecamatan
4. Foto Copy Identitas:
• KTP
• Akte Kelahiran dan KTP kedua Orang Tua
5. Foto Copy KK
6. Form Wawancara dari Kelurahan
7. Foto Rumah (Tampak Depan, Ruang Tamu, Ruang Tengah, Kamar Tidur, Dapur dan Kamar Mandi) cap Kelurahan
8. Perkiraan Tarif Paket Biaya dari RS
9. SKP Jamkesda
10. Apabila Memiliki JKN/BPJS Non Aktif, ditambah Surat Keterangan Non Aktif JKN/BPJS dari BPJS Kesehatan
11. Surat Pernyataan Tempat Tinggal Materai 10.000
12. Apabila pasien tidak lolos verifikasi Jamkesos, maka pembiayaan maksimal 5 juta dengan JAMKESDA
13. Untuk bayi baru lahir ato ibu melahirkan minta surat keterangan dari dinkes bantul untuk jamkesos bahwa tidak d tanggung apbd Bantul/jampersal
Ketentuan Tambahan untuk Kasus Kecelakaan:
1. Pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas ditambah Surat Keterangan Lapor Polisi dan Surat dari Jasa Raharja (Kecelakaan tunggal/ada lawan)
2. Pada Kasus Kecelakaan Bukan KLL (contoh: Jatuh saat Olah Raga) ditambah Surat Pernyataan Kronologi Kejadian Materai 10.000

Komentar atas Persyaratan Penggunaan Jamkesda dan Jamkesos

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License