Pembayaran Pajak Bermotor Bebas Denda
01 Agustus 2025 09:44:43 WIB
Dalam Rangka memperingati HUT RI -80 Republik Indonesia & 13 Tahun UU Keistimewaan DIY maka membebaskan DENDA pajak kendaraan Bermotor bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ Tahun lalu. Periode Tanggal Bayar 1 Agustus -31Oktober 2025
Komentar atas Pembayaran Pajak Bermotor Bebas Denda
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penguatan Pemerintah Kalurahan Panjangrejo di Desa Parangtritis
- Selamat Kepada Muhmmad Danis Syahputra MIMM Watu Juara 1 Lomba Lari 100 M Putra Dalam Pekan Kompetis
- Kunjungan Dari Dinas Perhubungabn Kabupaten Belitung Timur beserta Perangkat Desa Mentawak dan Desa
- Publikasi Maklumat Standar Pelayanan Masyarakat
- Pembuatan Salurah Air di sebelah Dusun Soronanggan
- Pilah Sampah Dusun semampir
- Penerimaan BLT DD
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
