Pembayaran Pajak Bermotor Bebas Denda
01 Agustus 2025 09:44:43 WIB
Dalam Rangka memperingati HUT RI -80 Republik Indonesia & 13 Tahun UU Keistimewaan DIY maka membebaskan DENDA pajak kendaraan Bermotor bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ Tahun lalu. Periode Tanggal Bayar 1 Agustus -31Oktober 2025
Komentar atas Pembayaran Pajak Bermotor Bebas Denda
Formulir Penulisan Komentar
Mbangun Desa
MUSIK
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertemuan Desa Prima Kalurahan Panjangrejo
- Layanan Jempu Bola Pemutakhiran data PBB P2 2026
- Persiapan Musyawarah Kalurahan Tentang Penyelanggaraan Pemerintahan dan LPJ BUMKAL MAKMUR ASRI Tahun
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun 2025
- Batas RT dan Batas Pedukuhan di Kalurahan Panjangrejo
- Jempol si panda
- Touris dari Prancis menyaksikan Pertunjukan Nini Towong di Padukuhan Grudo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















