Sosialisasi & Publikasi Standart dan Maklumat Pelayanan Pemerintah Kalurahan

Tim SID Admin 27 Agustus 2025 13:42:58 WIB

Rabu 27 Agustus 2025, Sosialisasi & Publikasi Standart dan Maklumat Pelayanan Pemerintah Kalurahan yang diadakan di Aula Kalurahan Panjangrejo diikuti oleh Panewu Pundong, Kepala Jawatan Praja, Pendamping, Lurah, Carik, Kasi/Kaur, staff, Dukuh serta Bamuskal  

  1. Lurah mengucapkan terimakasih kepada para tamu undangan, dengan adanya sosialisasi ini kita akan mendapatkan bekal untuk dapat melayani warga masyarakat. Dengan adanya sosisalisasi ini kita sosialisasikan peraturan pusat daerah unsur standar oelayanan lainnya
  2. Acara inti di sampaikan oleh ibu panewu ibu vita yuliatun:
  3. Dimohon untuk pelayanan tidak boleh kosong
  4. Apabila yang standbay di pelayanan tidak menguasai maka diminta untuk menunggu dengan menyampaikan dengan baik. Pelayanan harus tetap berjalan
  5. Pemaparan materi oleh bapak Jagabaya :
  6. Materi di sampaikan sesuai dengan draff yang telah disusun
  7. Ibu vita yuliatun : waktu yang ditentukan menyebutkan waktu, standar pelayanan ini menyebutkan waktu sehingga pelayanan di setiap layanan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan bila berkas lengkap.
  8. Menghindari adanya gratifikasi dari masyarakat
  9. Semua pelayanan gratis sehingga tidak ada masyarakat yang takut untuk minta dilayani
  10. Pointnya waktu, pelayanan gratis, pelayanan satu pintu
  11. Pelayanan bukan menyelesaikan berkas masuk, pelayanan hanya membagi sesuai dengan tusinya kasi kaur. Menghindari warga masuk ke kasi kaur secara langsung. Staf pelayanan tidak mungkin kurang karena penyelesaian masalah tetap di kasi kaur.
  12. Ibu haryani:
  13. Terkait dengan draff di bawah kop di tambahi keputusan lurah
  14. Dasar hukum bupati Bantul 87 tahun 2020
  15. Lampiran pada macam macam standar pelayanan …. Di tambah hari dan waktu pelayanan (hari …. Waktu pelayanan jam ….-….)
  16. Untuk urusan pertanahan meliputi keterangan ahli waris atau ada yang lain
  17. Pergub 40 tahun 2023
  18. Ibu mujimah selaku pendamping desa :
  19. Terkait sop standar pelayanan dengan adanya waktu pelayanan waktu yang dibutuhkan berapa menit sesuai dengan yang telat dilaksanakan
  20. Untuk tanda tangan RT dukuh yang menjadi syarat bagaimana kalau dibuat fleksibel
  21. Waktu pelayanan apabila berkas lengkap 10 menit cukup. Bila berkas belum lengkap maka berkas dikembalikan pada pemohon. Jangan sampai meninggalkan berkas di kalurahan ditakutkan akan adanya kehilangan.
  22. Waktu pelayanan dikondisikan dengan berkas yang dilayani contohnya untuk pertanahan apabila membutuhkan waktu 1 jam maka di cantumkan waktu 1jam.
  23. Untuk pengantar RT dan dukuh masih harus di bahas
  24. Pak tujiyo:
  25. Perlu diadakan surat pengantar RT yang dikeluarkan oleh desa maka akan kami buatkan
  26. Yang butuh pengantar RT:
  27. Serat ijin keramaian
  28. Pengantar nikah
  29. Permohonan perceraian
  30. Keterangan domisili usaha
  31. Keterangan tidak mampu
  32. Keterangan kematian lama
  33. Keterangan status nikah
  34. Keterangan ahli waris menggunakan meterai 10.000
  35. Keterangan usaha di tambah keterangan bisa dating sendiri atau di wakilkan
  36. Pak wakijan :
  37. Kalau warga yang sudah lama pindah maka membutuhkan pengantar dari asal untuk keperluan di kalurahan panjangrejo
  38. Bu siyam :

 

  1. Pengantar RT kita berarti memfungsikan RT
  2. Rois sebagai saksi untuk penentuan wali siapa yang betul-betul menjadi wali nikah calon manten tersebut.
  3. Bapak Nugroho hajimanto (bamuskal) :
  4. kami harapkan standar pelayanan ini dapat di sosialisasikan dan di realisasikan pada warga masyarakat. Monggo untuk jam pelayanan dapat di tempel dan di publikasikan jam berapa sampai jam berapa.
  5. Kami harapkan untuk yang tertera di standar maklumat ini dapat berada di kalurahan sesuai jam pelayanan
  6. Surat pengantar RT kami setuju karna RT selalu dilibatkan dalam pelayanan di masyarakat
  7. Di bidang jagabaya untuk ukur tanah sudah terpatri di masyarakat bahwa ukur tanah harus memberikan amplop. Monggo dapat di sosialisasikan pada masyarakat untuk semua pelayanan itu gratis.
  8. Ibu tiwi : ada tidaknya jam istirahat?
  9. Bu panewu :
  10. Jam kerja 7.30-15.30
  11. Standar pelayanan silahkan disesuaikan dengan pelayanan di setiap kalurahan. Tidak pastis ama di setiap kalurahan
  12. Dari masukan-masukan ini silahkan di eksekusi dan dicermati lagi
  13. Setelah ini ditetapkan maka maklumat segera di buat
  14. Ibu hartuti
  15. Mohon dibuat bagan alur teknis pelayanan

 

  1. Lurah :
  2. berkaitan dengan standar pelayanan yang telah kita sepakati maka kita dapat mengkoreksi diri.
  3. Koperasi merah putih segera akan di luncurkan di 17 kapanewon.

 

Komentar atas Sosialisasi & Publikasi Standart dan Maklumat Pelayanan Pemerintah Kalurahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License