Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan melalui Samsat Mobile 5 Tahun (SABITA)

Administrator 11 Mei 2026 10:44:53 WIB

Pada hari Sabtu, 16 Mei 2026, telah dilaksanakan kegiatan Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan melalui Samsat Mobile 5 Tahun (SABITA) di Kantor Kapanewon Kretek. Kegiatan pelayanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dan bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK, pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta penggantian plat nomor kendaraan bermotor 5 tahunan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat induk.

Pelayanan SABITA ini mendapat antusiasme yang baik dari masyarakat Kapanewon Kretek dan sekitarnya. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan dengan lebih mudah, cepat, dan dekat dari tempat tinggal mereka. Petugas pelayanan memberikan pendampingan dan arahan kepada wajib pajak sehingga proses pelayanan dapat berjalan tertib dan lancar.

Dengan adanya layanan Samsat Mobile 5 Tahun (SABITA) ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.

 
 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License